MALUKUBISA.COM, Sehubungan dengan adanya pemberitaan miring terkait tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang di peruntuhkan bagi para ASN,guru dan pegawai dinas pendidikan kebudayaan provinsi maluku rupanya tengah menjadi konsumsi publik.pasalnya hingga kini belum juga terbayarkan.
Juru bicara Dinas dan juga Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Husen angkat suara saat di wawancari awak media di ruang kerjanya. Jumat, 26/01/2024
Kepada Wartawan Husen katakan TPP merupakan hak guru dan pegawai yang mana ketika kewajibannya telah terpenuhi,mereka berhak untuk mendapakatnya tetapi sayangnya yang menjadi persoalan persyaratan keterpenuhan yaitu soal kehadiran dan kinerja .
Husen menambahkan,di awal tahun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menyetop pembayaran berdasarkan cabang Dinas. Misalnya di kabupaten Maluku Tengah ada 100 lebih sekolah dengan jumlah guru dan pegawai maka masing-masing cabang Dinas bertanggungjawab untuk melengkapi dua persyaratan tersebut, pada setiap sekolah dan setiap guru dan pegawai.
Ternyata sampai akhir tahun kemarin hanya kabupaten Buru dan sebagian Kota Ambon yang sudah dibayarkan, yang menjadi penyebabnya adalah kalau 1 orang dalam 1 sekolah tidak memenuhi persyaratan itu maka 1 cabang Dinas tidak akan diberikan.
Husen menegaskan TPP beda dengan gaji kalau gaji biasanya diterima awal bulan,berbeda dengan TPP .TPP biasanya bekerja dulu baru bisa menerima hak nya jadi dapat dikatakan ada perbedaan.
Disisi lain persoalan seperti ini bisa saja terjadi karena cabang Dinas dan kepala sekolah tidak mensosialisasikan kepada para guru dan pegawai hingga tidak mendapatkan TPP.
Ia menghimbau kepada cabang Dinas dan kepala sekolah untuk segera melakukan pertemuan agar dapat mensosialisasikan dua hal tersebut kepada semuanya. (PE)