Sarana Prasarana Menjamin Mutu Pendidikan, Ini Kata Sirhan

Sarana Prasarana Menjamin Mutu Pendidikan, Ini Kata Sirhan

MALUKUBISA.COM, Sarana dan prasarana sangat penting dalam menunjang proses kegiatan belajar di sekolah.Keberhasilan suatu program pendidikan di sekolah sangat dipengaruhi oleh kondisi dari sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki sekolah, serta optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan dari sarana dan prasarana.

Sirhan Pelu selaku Kepala Bidang Pendidikan SMA menyampaikan pendapatnya saat ditemui awak media diruang kerjanya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Rabu 22/11/2023.

Sirhan mengatakan sarana prasarana sangat berpengaruh terhadap pencapaian Pembelajaran serta kualitas mutu pendidikan di sekolah .siswa akan merasa tidak nyaman jika sarana prasarananya tidak memadai, begitupun dengan orang tua pada saat ingin memasukan anak ke sekolah pasti yang di lihat sarana prasarana sekolah.

Lanjutnya, Kalau sekolahnya masih menumpang saya rasa orang tua tidak akan mau memasukan anaknya tetapi jika sekolahnya di bangun dan tidak menumpang tentunya orang tua tidak akan ragu.

Tak hanya itu, di tahun 2023 ada 22 sekolah yang perlu di rehabilitasi maupun pembangunan baru, kita sudah banyak melakukan pengkerutan sarana prasarana.ada yang rehab sedang dan rehab berat di bawah 20 persen bisa dikatakan rehab sedang. Sedangkan 70-80 persen bisa dikatakan rehab berat, ada juga pembangunan sekolah di lahan kosong untuk sekolah yang selama ini menumpang kita sudah bangun, “jelasnya.

Tambahnya, Sekolah yang selama ini menumpang, Ada SMA 9 Maluku Tenggara, SMA 61 Maluku Tengah, SMA 26 SBB, untuk SMA 9 Malra kita sudah bangun yang tadinya sekolahnya beralaskan bambu, sekarang sudah menjadi bangunan permenen, tidak ada lagi sekolah darurat agar semua sarana prasarana terpenuhi

Di Maluku ada 292 sekolah dan seluruhnya memenuhi syarat hanya saja keterbatasan anggaran .sekalipun kita sudah usulkan dengan menggunakan anggaran Bak.sejauh ini yang tidak terakomodir hanya KKT dan buru selatan dari 11 kabupaten. Karena prosesnya lewat faktual dan itu bukan kewenangan kami, kewenangya ada pada direktorat pokja kementrian pendidikan, “tutupnya. (*