MALUKUBISA.COM, Ada yang menarik dari Sidang dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Badan Pengelolaan Negara dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, setelah sebelumnya apa yang di tuduhkan Jauwerissa kepada dirinya itu tidak benar.
Pasalnya fatlolon hadir dalam persidangan untuk mengungkapkan permintaan sejumlah dana oleh Pimpinan DPRD dengan membawakan bukti yang valid. Fatlolon tak tanggung -tanggung untuk membeberkanya .
Jumat (15/12/2023) yang digelar pada Pengadilan Tipikor. Sidang ini dipimpin Harris Tewa sebagai Hakim ketua, yang didampingi Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver sebagai Hakim.
Petrus Fatlolon, mengungkapkan, Jika pada persidangan sebelumnya Jauwerissa katakan bahwa pembahasan APBD 2020 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepulauan Tanimbar, tidak ada titik temu atau deadlock,karena banggar telah menemukan kejanggalan SPPD senilai Rp. 9 Milyar di BPKAD yang tidak rasional, karena itu yang Banggar setujui senilai Rp.1,5 M.
“Karena keputusan DPRD yang tidak sesuai usulan Pemerintah Daerah, Bupati Fatlolon kemudian memanggil anggota DPRD terutama Banggar ke pendopo Bupati Tanimbar. Dalam pertemuan tersebut, dia mengakui, Fatlolon sampaikan bahwa SPPD di BPKAD tahun 2020 dianggarkan Rp. 9 M, karena uang tersebut akan dibagi ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga dan menjalin hubungan baik,”ungkap Jauwerissa.
Menurut Fatlolon, pada pertemuan di kediaman pribadi itu, Jauwerissa sampaikan bahwa dirinya diminta oleh anggota Banggar lainnya bertemu Fatlolon dan meminta agar satu anggota DPRD diberi Rp 50 juta untuk mengamankan LPJ tahun 2019.
Dia mengaku,Ricky Jauwerissa pernah bertemu dengannya di kediaman pribadi dan meminta agar memberikan dana 50 juta kepada 25 anggota DPRD KKT.
Akhirnya di dalam persidangan Jauwerissa akui bahwa dia pergi bertemu dengan Fatlolon atas rayuan dan suruhan dari beberapa anggota DPRD. (Tim)