MALUKUBISA.COM, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tipikor Pembangunan Rumah Khusus TA 2016 pada BP2P Maluku dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah Jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada BP2P Maluku tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten SBB dan Maluku Tengah.
Setelah peningkatan status perkara ke tahap Penyidikan maka penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Untuk diketahui, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit, dengan sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, sebesar Rp. 6,3 milyar. Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian. (*