Perkara Covid-19 dan Proyek Reboisasi yang melibatkan Sekda Prov. Maluku dan sementara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Perkara Covid-19 dan Proyek Reboisasi yang melibatkan Sekda Prov. Maluku dan sementara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

MALUKUBISA.COM, Bahwa terkait dengan pemberitaan media online “Tribun Ambon.com” tanggal 19 Des 2023 tentang Laporan yang disampaikan oleh Ketua DPC Permahi Ambon kepada Ombudsman RI Perwakilan Prov. Maluku yang intinya yaitu meminta kejelasan tentang penanganan perkara Covid-19 dan Proyek Reboisasi yang melibatkan Sekda Prov. Maluku dan sementara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dapat disampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku selalu konsisten dan profesional dalam setiap penanganan perkara.

Dalam penanganan perkara khususnya perkara korupsi tidak pandang bulu dan tidak melihat pelaku dari segi jabatan dan sebagainya, apabila dalam penanganan perkara korupsi terdapat pihak yang diduga salah dalam pengelolaan keuangan yang mengakibatkan adanya kerugian negara dan memenuhi unsur pasal yang akan disangkakan maka akan tetap ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui juga bahwa kami belum melihat poin dari pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPC Permahi Ambon ke Ombudsman tersebut sehingga dalam hal ini masih menjadi tanda tanya bagi kami dan kami belum bisa menanggapi secara detail. (*