MALUKUBISA.COM, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus Farids Dhestarastra, S.H.,M.H telah melimpahkan 2 (dua) Berkas perkara korupsi di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari ini Rabu (01/112023).
Pelimpahan berkas perkara oleh Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Ambon tersebut dipimpin oleh Kasi PB3R Asmin Hamdja selaku Penuntut Umum didampingi Penuntut Umum lainnya yakni Enriko Abianto dan Raymond Hendriks.
Berkas perkara yang dilimpah sebagai berikut :
1. Dugaan tipikor penyalahgunaan biaya langsung Perjalanan Dinas Sekertariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama Tersangka Yohanias Zakharias (Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya).
2. Dugaan Tipikor, penyalahgunaan Pengelolaan D ana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Watuei, Kecamatan Dawelor-Dawera Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017, atas nama Tersangka Ever Kusuma Makupiola alias Ever (Sekretaris Desa Watuwei), Pieter Daniel Jefleulawal alias Pait (Bendahara Desa Watuwei T.A.2016), Hektor Farde Awewra alias Eto (eks. Bendahara Desa Watuwei T.A.2017) dan Amus Akelly alias Amus (Supplier dalam belanja Desa T.A.2017)
Selanjutnya Tim Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon. (*