MALUKUBISA.COM, Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin oleh Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.M.H secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka “CEM” (Wakil Direktur CV. ZIVA PAZIA), pada hari ini Rabu (01/11/2023).
Tim penyidik sebelumnya melayangkan panggilan kepada Sdr. CEM untuk diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan pertimbangan 2 alat bukti yang cukup, Sdr. CEM langsung ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan korupsi kasus penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 421.113.636,00 (empat ratus dua puluh satu juta seratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Adapun peranan Tersangka sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SIMDES) yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial, namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten Buru Selatan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka, Tim Penyidik melakukan Penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 November 2023 sampai dengan 20 November 2023.
Selanjutnya Tim Penyidik merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II ke Penuntut Umum. (*