Pemkot Ambon Bersama Polsek Sirimau Gelar Pertemuan Bahas Kawasan Pasar Mardika

Pemkot Ambon Bersama Polsek Sirimau Gelar Pertemuan Bahas Kawasan Pasar Mardika

MALUKUBISA.COM, Ambon, – Dalam rangka menjaga kawasan pasar Mardika yang aman dan nyaman,Pemerintah Kota Ambon bersama Polsek Sirimau menggelar pertemuan

Kegiatan tersebut,bertemakan “Melalui pertemuan bersama tokoh-tokoh organisasi pengusaha dan pedagang di pasar Mardika kota Ambon, kita ciptakan kolaborasi bersama pemerintah dan aparat keamanan, untuk mempererat silaturahmi dalam rangka menjaga kawasan pasar Mardika yang aman dan nyaman”

Pertemuan ini ,di lakukan di kantor Lurah Rijali Mardika. Jumat,08/03/24

Tujuan kegiatan ini tidak lain untuk menjalin silaturahmi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Ambon dan aparat keamanan,demi menjaga situasi kamtibmas kawasan pasar Mardika agar tetap aman dan nyaman pasca Pemilu 2024 dan dalam memasuki bulan suci Ramadhan

Turuh Hadir di antaranya pengusaha, Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM),Ikatan Pedagang Pengusaha Mardika ( IPPMA),Asosiasi Pedagang Mardika (APMA) dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKKAPI)

Pada kesempatan itu,juga hadir sebagai narasumber yaitu, Lurah Rijali,Ani Haupea, Wakapolsek Sirimau,IPDA Edi Risakotta.

Wakapolsek Sirimau,Edi Risakotta menjelaskan kepada para pengusaha maupun pedagang akan pentingnya menjalin kerja sama dalam menjaga Kamtibmas di kawasan pasar Mardika.

Hal ini di sampaikan Mengingat kawasan Pasar Mardika merupakan wilayah yang sangat rawan terhadap tindakan kejahatan kriminal oleh para pelaku kejahatan dengan modus-modus baru yang lebih terorganisir.

Oleh karena itu,sangat penting untuk mengantisipasi dengan cara melaporkan ketika melihat gejala-gejala yang tidak beres atau sesuatu yang dilihat berpotensi menimbulkan kekacauan. Selain itu perlu juga didokumentasi dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib secepatnya.

Di tempat yang sama Lurah Rijali, Ani Haupea mengatakan bahwa kapasitasnya dan kewenanganya saat ini masih dibatasi dalam penanganan terkait masalah pedagang yang ada di kawasan pasar Mardika.

“Hal ini dikarenakan peranan Pemprov maupun Pemkot saat ini masih sangat dibutuhkan oleh para pedagang dalam hal pengawasan, pemeliharaan dan penataan tempat yang masih ditertibkan oleh pihak Pemprov dan Pemkot.
Tandasnya

Saat melakukan sesi tanya jawab salah satu Ketua pedagang Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM),Mustari Ajib Muhammad menyampaikan bahwa keamanan tercipta bila ada keadilan.

Hal ini dikatakan ketua FKPM yang mewadahi beberapa penghuni ruko, karena saat ini masih merasa tidak nyaman dengan kebijakan Pemprov terkait penunjukan PT.Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai pihak ketiga dalam mengelola ruko di kawasan Mardika.

Menurutnya pihak. PT.BPT diberikan kewenangan sesuai MOU dengan Pemprov no 21 tanggal 13 Juli 2022, hanya mengelola 140 ruko,bukan melakukan penagihan secara menyeluruh di kawasan pasar Mardika, terutama kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Tentu saja ini menimbulkan keresahan di kalangan para pedagang karena PT.BPT bekerja sudah menyalahi kewenangannya dan melakukan penagihan pada semua kalangan pedagang yang ada di kawasan pasar Mardika.

Sementara Hj Nia Saphia ibrahim selaku Sekretaris Ikatan Pedagang Pasar Mardika ( IPPMA) membeberkan bahwa polemik yang terjadi saat ini dan dialami oleh para pedagang terutama IPPMA, yakni mengenai persoalan tempat di gedung pasar yang baru,

Dikatakan dimana penempatan pedagang oleh pihak Pemprov pada gedung pasar modern yang barMengapa demikian,agar kewenangan yang dipercayakan oleh Pemprov maupun Pemkot kepada pihak ketiga bisa diterima dengan baik oleh para pedagang, dan jangan sampai masalah ini justru menimbulkan pro kontra yang dapat menimbulkan kegaduhan dikalangan para pedagang itu sendiri, sehingga dapat mempengaruhi kondusifitas di kawasan pasar Mardika.

Tak hanya itu,perwakilan organisasi dari Ikatan Pedagang Pasar Mardika (APMA) Haji Man Marsida mengatakan bahwa, aturan yang disampaikan dari pihak pemerintah kepada para pedagang harusnya disosialisasikan sampai pada kalangan bawah.

Setelah penyampaian saran dan masukan, dilanjutkan dengan Foto bersama dan deklarasi bersama. (u, dianggap tidak sesuai dengan data yang di berikan oleh organisasi pedagang.sehingga ini dapat menimbulkan keresahan yang berbuntut dilakukannya aksi protes ini harus menjadi perhatian pihak keamanan,agar ke depan bisa mengantisipasi lebih awal supaya tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. (*