MALUKUBISA.COM, Menjelang pelaksanaan pemilu yang makin dekat di tahun 2024, KPU Provinsi Maluku Menyelenggarakan Rapat Koordinaasi persiapan penyelenggara pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 tingkat KPU provinsi dan KPU kabupaten se-maluku. Jumat,19/01/2024. Bertempat di Swisbell hotel.
Usai kegiatan tersebut ,Staf ahli Komisi 2 DPR RI Abrar Amil MAP saat di wawancarai awak media ,dirinya menjelaskan komisi 2 DPR RI hadir dalam rangka melakukan kesiapan dan persiapan pemilu.ada beberapa hal yang harus dibahas terkait peraturan KPU, informasi-informasi,serta persiapan logistik pemilu yang harus tepat waktu, tepat jumlah,tepat ukuran,dan tentunya tepat kualitas.
Selanjutnya dikatakan,tentang persiapan dan rencana Pilkada serentak 2024 yang mana dihari kamis kemarin,komisi 2 DPR sudah ditetapkan PKPU,sudah disahkan, dan sudah disetujui komisi 2 PKPU untuk jadwal dan program Pilkada serentak tahun 2024.yang pada hakekatnya tetap mengacu pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 undang-undang tentang pemilihan gubernur,wakil gubernur,walikota ,wakil walikota ,walikota,bupati dan wakil bupati yang masih berpedoman pada pilkada serentak di November 2024.
DPR telah membuat usulan inisiatif untuk perubahan undang-undang Pilkada.yang kemajuan jadwalnya ada dari bulan november ke September.sekarang posisi undang-undang inisiatif DPR revisi undang-undang Pilkada itu,sudah ada di presiden.
Ternyata di Maluku juga masih banyak blankspot yang belum terjangkau oleh akses internet.itu menjadi catatan kami untuk kami sampaikan pada saat rapat, walaupun sebelumnya kami komisi 2 DPR sudah menyampaikan kepada pemerintah maupun KPU untuk mengantisipasi ini jauh-jauh hari agar permasalahan black spot dan permasalahan distribusi logistik ke daerah-daerah pedalaman dapat teratasi,”Ujarnya.
Tambahnya di hari selasa kemarin DPR. sudah mulai bersidang dan saat ini dpr masih menunnggu proses surat presiden surprise untuk disampaikan ke DPR.seandainya surat itu sudah ditangani oleh pimpinan DPR RI surprise maka komisi 2 akan ditunjuk oleh pimpinan untuk membahasnya dan pastinya komisi 2 akan menjadwalkan pembahasan tentang rencana undang-undang Pilkada. perubahan itulah yang disampaikan di hari ini. (*PE)