Musyawarah Besar Negeri Urimesing Hasilkan Tiga Putusan

Musyawarah Besar Negeri Urimesing Hasilkan Tiga Putusan

MALUKUBISA.COM, Musyawarah besar yang di lakukan oleh pemerintah urimesing tidak lain adalah untuk menyikapi segala persoalan yang telah terjadi .dari hasil kesepakatan bersama kita di hari ini untuk memulihkan dan menata kembali dalam musyawarah besar di hari ini.

Musyawarah ini melibatkan seluruh masyarakat urimesing dan saniri negeri.
yang di lakukan di kusu-kusu kantor desa urimesing lama. Pada jumat 27/10/2023.

Richard Waas yang merupakan Ketua Saniri menjelaskan hasil musyawarah yang di lakukan di hari ini, melalui musyawarah saniri besar negeri urimesing dalam konteks sebagai negeri adat, tentunya persoalan yang terjadi di dalam negeri di kembalikan pada hukum adat dan tetap menghargai hukum positif.

Dalam hasil musyawarah, kita telah memutuskan tiga point penting dalam kesepakatan bersama. Pertama, menyatakan bahwa yosias alfons dan keturunanya bukan merupakan anak adat ataupun penduduk asli di negeri urimesing, melainkan berasal dari negeri hatalae berada dalam soa nussi negeri hatalae yang mana, alfons juga bagian dari kepala soa di negeri hatalae.

Hal inilah yang menjadi dasar putusan musyawarah bahwa Alfons dan keturunannya bukan bagian dari anak adat di negeri urimesing .

Hal yang kedua, Terkait dengan kepemilikan 20 potong dati, yang mana di dalam gugatan yang di sampaikan oleh keluarga alfons yang menyatakan bahwa kepemilikan itu di dapat dari hasil musyawarah pada tahun 1915 yang di pimpin langsung oleh leonard loodewyk rehatta yang memberikan kepada yosias alfons dfn itu di sahkan pada tanggal 29 april 1923 oleh sekertaris residen.

Berdasarkan hasil penelusuran saniri negeri maupun pemerintah negeri terhadap hal ini melalui bukti yang menyatakan bahwa leonard rehatta menjabat sementara pada tahun 1926 dengan logikanya adalah sesorang yang belum memimpin pada suatu pemerintahan tidak berkewenangan membuat suatu keputusan apapun itu.

Sehingga ini yang menjadi dasar hukum kita dalam rapat musyawarah ini yang menyatakan bahwa penyerahan pada tahun 1919 itu cacat hukum.dan akan dilakukan melalaui pembuktian – pembuktian dengan upaya hukum.

Yang menjadi point ke tiga adalah terkait dengan 20 potong dati yang di miliki oleh yosias alfons berdasarkan tahun 1915 kita nyatakan batal. Dan musyawarah ini,menyatakan bahwa 20 potong dati estevanus wattimena ada di dalam pengawasan negeri dan akan di atur. Sehingga inilah tiga point penting yang menjadi hasil putusan musyawarah saniri besar di hari ini ,dan ini akan ditindak lanjuti lebih jauh dengan upaya – upaya hukum selanjutnya.

Atas nama saniri dan pemerintah negeri Dirinya berharap kita berupaya untuk menata kembali kepemilikan – kepemilikan dati. Baik itu dati perorangan maupun dati negeri dan tentunya kita akan membuat tim teknis untuk melakukan pemetaan terhadap dati-dati secara keseluruhan yang berada di dalam negeri urimesing,”tutupnya. (Tim)