Memenuhi Persyaratan, Pakel Didukung Pemuda Maluku Jadi Penjabat Gubernur

Memenuhi Persyaratan, Pakel Didukung Pemuda Maluku Jadi Penjabat Gubernur

MALUKUBISA.COM, Beberapa kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 mendatang, meski baru dilantik pada 2019, masa jabatan mereka juga akan habis pada 2023 ini karena aturan dalam UU tentang Pilkada.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 201 ayat (5) UU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Selanjutnya, pada ayat (9) disebutkan “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.” Lalu, ayat (10) berbunyi, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2023 oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, tertulis sejumlah persyaratan menjadi Penjabat Gubernur.

Poin yang paling terpenting adalah pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur.

Bertempat di Ambon, Sabtu (18/9) Ketua DPW Gerakan Pemuda Bangsa (Germusda) Provinsi Maluku Eliza A. de Lima menyampaikan bahwa sosok Mayjen (TNI) Dominggus Pakel, S.Sos,M.M.,S.I yang saat ini sedang menjabat sebagai deputi 2 (bidang operasi keamanan siber dan sandi) pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) layak untuk ditunjuk Mendagri sebagai PJ.Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan jabatan pada 2024 mendatang, “sesuai amanat UU no 10 tahun 2016 dan turunan nya pada Peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023 yang mengatur tentang syarat PJ Gubernur, kami rasa sosok Dominggus Pakel layak untuk ditunjuk sebagai PJ.Gubernur Maluku”.

de Lima juga menambahkan bahwa selain track record Dominggus Pakel yang berpengalaman di bidang militer dan sekarang menempati jabatan pimpinan tinggi madya pada BSSN dan pada dimasa transisi menuju Pemilu 2024 ini Maluku harus dipimpin oleh PJ.Gubernur yang merupakan putra daerah, ” berdasarkan rekam jejak karier, beliau sangat lengkap bahkan bisa dibilang paket komplit untuk menempati posisi PJ.Gubrernur Maluku nanti, juga merupakan putra asli daerah Maluku dan tentunya kami berharap beliau diusulkan dan ditetapkan menjadi PJ.Gubernur Maluku”. tutupnya. (*