KAJATI MALUKU MEMBUKA KEGIATAN SOSIALISASI TINDAK PIDANA SEKTOR JASA KEUANGAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM DI MALUKU

KAJATI MALUKU MEMBUKA KEGIATAN SOSIALISASI TINDAK PIDANA SEKTOR JASA KEUANGAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM DI MALUKU

MALUKUBISA.COM, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH. membuka kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan dan Polri bertempat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku pada hari Rabu, 21 Februari 2024.

Turut hadir dalam sosialisasi yang digagas oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK ini adalah Kapolda Maluku, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Bidang Manajemen Strategis II OJK, Kepala Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Kepala OJK Provinsi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku serta jajaran penyidik Kejaksaan dan Polri.

Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan OJK pada tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 9 Tahun 2020/Nomor 260 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penguatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya pada pembukaan sosialisasi tersebut, Kajati Maluku menyampaikan betapa pentingnya Nota Kesepahaman tersebut sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Tinggi Maluku selaku APH dalam menjaga iklim ekonomi di sektor jasa keuangan di Maluku, serta memastikan kerjasama yang terjalin dapat memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat Maluku serta bangsa dan negara.

Kajati Maluku juga mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan OJK maupun dengan seluruh Stake Holder terkait di Wilayah Maluku seperti Jajaran Kepolisian Daerah Maluku.

Sebagai bentuk komitmen serta kesiapan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membangun sinergitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan maka Kajati Maluku menunjuk sebanyak 30 Orang Jaksa di wilayah Maluku untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan.

Kajati Maluku berharap dengan sinergitas yang baik dan saling mendukung antar APH akan bermuara pada penegakkan hukum yang efektif dan efisien dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan khususnya di Provinsi Maluku.

Kegiatan Sosialisasi dilanjutkan dengan Pemberian Cinderamata berupa Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Stake Holder yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. (*