MALUKUBISA.COM, Pada hari ini, Selasa, 07 November 2023, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dipimpin oleh Kasi Pidsus Junita Sahetapy, S.H.,M.H, telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan penambahan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022 dengan nama tersangka :
“FLS” (Mantan Operator Dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022).
Terhadap Tersangka, disangkakan
Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP
Akibat perbuatannya Tersangka bersama-sama “AT”, “ON” dan “MY’ ( masing-masing adalah terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 07 November 2023 sampai 26 November 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi. (*