MALUKUBISA.COM, POLDAMALUKU- Kepolisian Daerah Maluku akan menerapkan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas. Tilang manual hanya boleh dilakukan anggota polisi lalu lintas (polantas) yang memiliki sertifikat, atau Skep penyidik dan penyidik pembantu.
Hal itu disampaikan Kabag Bin Ops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku, Kompol Thomas Siahaya, saat digelarnya diskusi publik di Kantor RRI, Kota Ambon, Kamis (20/7/2023).
Dialog interaktif yang mengusung tema “pemberlakukan tilang manual kendaraan bermotor” ini turut dihadiri narasumber lain. Yaitu Pakar Transportasi Maluku Prof. Dr. Ir. Marcus Tukan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Dr. Muhammad Malawat ST. MT, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat SH. MH.
Menurut Kompol Siahaya, tilang manual yang akan diberlakukan Ditlantas Polda Maluku dan jajaran berdasarkan telegram Kapolri. Meski begitu, proses tilang manual tidak dapat dilakukan oleh semua anggota Polantas.
“Sesuai dengan TR (telegram) Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu, kemudian dalam pelaksanaan tilang kami tidak stasioner tapi kita mobile dengan target yang kasat mata,” jelasnya.
Sebelum diberlakukan tilang manual, Kompol Siahaya mengaku pihaknya akan memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat pengguna jalan bisa paham dan mengerti.
“Perlu juga kami sampaikan saat ini Ditlantas Polda Maluku sedang melaksanakan operasi kewilayahan Patuh Salawaku. Tujuannya untuk menurunkan angka korban jiwa akibat laka lantas dan meningkatkan tertib berlalulintas. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari,” katanya.
Terkait penyebab kemacetan di Kota Ambon, Siahaya mengatakan hal itu terjadi akibat volume kendaraan yang semakin meningkat. “Macet di Kota Ambon disebabkan jumlah volume kendaraan yang semakin meningkat setiap harinya, dan tidak didukung oleh ruas jalan yang sampai saat ini masih tetap dan tidak ada pelebaran atau penambahan luas,” jelasnya.
Mengenai kamera ETLE di kota Ambon, Siahaya mengatakan hingga saat ini baru terpasang di tiga titik. Pihaknya juga berencana untuk memasang di lokasi lainnya.
“Kami juga berharap tilang manual yang akan berlaku nanti bisa menutupi kekurangan yang ada pada ETLE kita,” harapnya.
Kadis Perhubungan Provinsi Maluku M Malawat mengaku keberadaan kamera ETLE sangat penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian lalu lintas jalan raya.
“Kamera ETLE sangat penting dalam mendukung pemberlakuan tilang elektronik dan ini berdasarkan UU no 2 tahun 2022 sebagaimana alat elektronik perekam digunakan untuk bukti pelanggaran lalu lintas di jalan raya,” katanya.
Tujuan lainnya dalam keberadaan kamera ETLE yaitu anggota Polantas tidak lagi memberikan surat tilang, namun berdasarkan hasil rekaman pelanggaran di jalan raya.
“Bagi kami penerapan alat elektronik ini sangat memudahkan pihak kepolisian dalam menindak pelanggar sehingga masyarakat juga bisa paham dan tau serta ada efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.
Hal yang sama juga disampaikan pakar Transportasi Maluku, Marcus Tukan. Ia mengaku mendukung pemberlakuan tilang elektronik yang dibantu dengan tilang manual.
“Saya pikir ETLE harus tetap diterapkan dan dibantu dengan tilang manual, sebab kadang-kadang para pelanggar ini mereka mau coba-coba, olehnya itu kami berharap ETLE tetap digunakan karena hal itu kami pikir adalah kebutuhan sehingga suka atau tidak suka kita harus menghadapinya,” ungkapny.
Pemerintah Kota Ambon maupun Provinsi, termasuk Polda diharapkan bisa lebih peka dengan dinamika dan persoalan yang terjadi di masyarakat. “Saya juga mau mengajak seluruh masyarakat untuk mari kita budayakan rasa malu untuk melakukan pelanggaran hukum karena jika kita malu melakukan pelanggaran maka pasti pelanggaran akan berkurang dan Maluku ini akan aman dan maju,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, mengaku penerapan tilang manual banyak membuat masyarakat terkejut. “Kami mau katakan bahwa publik juga sempat terkejut setelah adanya telegram Kapolri terkait diberlakukan tilang manual ini, padahal sebelumnya dengan tilang elektronik juga cukup ideal sebagaimana ke depan nanti semua sistem pemerintahan yang ada pada kita akan berbasis elektronik, sehingga kami berharap di beberapa titik di kota Ambon ini tilang elektronik tetap dioperasikan,” pintanya.
Hasan mengaku sangat mendukung dipasangnya kamera tilang electronik atau ETLE di Kota Ambon. Sebab, pemasangan tersebut bisa dapat menekan praktik pungli di jalan dan menekan pelanggaran atau tindak kejahatan.
“Mami berharap kerja sama Polda Maluku dengan pemerintah daerah untuk dapat menambah jumlah kamera ETLE sehingga kinerja anggota lalu lintas di lapangan semakin membaik dengan sistim digital,” harapnya. (*