Dianggap Omong Kosong Akhirnya Richard Waas Angkat Bicara

Dianggap Omong Kosong Akhirnya Richard Waas Angkat Bicara

MALUKUBISA.COM, Hasil Putusan Musyawarah Besar Negeri Urimesing yang di lakukan 27 oktober 2023 rupanya menuai pro dan kontra. pasalnya, hasil musyawarah yang menjadi putusan bersama, di anggap omong kosong.

Evans Alfons dan Boby pesiwarissa menganggap Negeri Urimesing omong kosong ,karena apa yang diberitakan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada .sehingga menimbulkan Perseturuan yang tak kunjung usai.berbagai bentuk pembuktian-pembuktian mulai di lakukan

Richard Waas yang di sebut-sebut namanya akhirnya buka suara saat di wawancarai awak media, Rabu 01/10/2023. Kantor Negeri Urimessing Kecamataan Sirimau Kota Ambon.

Kepada wartawan dirinya menjelaskan
Pelantikan saniri negeri pada tahun 2013 dengan no SK Walikota 754 tahun 2013 tentang peresmian anggota saniri lengkap Negeri Urimessing telah dibatalkan dengan keputusan pengadilan tata usaha negara ambon dengan nomor putusan 27/g/2013/PTUN Ambon tanggal 20 Maret 2014 karena tidak sesuai dengan tataran adat berdasarkan Perda nomor 8 Tahun 2008 tentang Negeri, Apa yang disampaikan oleh saudara Bobby Pesiwarissa bahwa terkait dengan Saniri Negeri, baru pernah dibentuk itu merupakan pernyataan yang keliru karena saniri Negeri Urimessing sudah ada dalam tahun 1976 sampai dengan tahun-tahun sebelumnya berdasarkan keterangan secara lisan dari Raja soya bahwa peralihan kepemimpinan di Negeri Urimessing oleh raja Soya Leonardo di rehatta adalah di tahun 1926 .untuk sepengetahuan saudara Bobby tentang adanya Perda adat tentang negeri adat itu sudah ada dengan Perda nomor 8 Tahun 2008 tentang Negeri di Kota Ambon .

“Kalau dikatakan bahwa belum ada Perda itu sangat keliru. terlepas daripada keputusan pengadilan tentunya saya selaku orang yang sangat memahami hukum tentu memahami terkait dengan hal itu tapi yang perlu dipahami oleh saudara Bobby bahwa terkait dengan pemerintahan itu adalah eksekutif sedangkan pengadilan itu adalah lembaga yudikatif .yang tentunya memiliki kewenangan yang terpisah,”tegasnya.

Selain itu, Dusun pusaka adalah bagian kecil dari tanah Dati yang diperoleh dengan cara pemberian atau hibah maupun dengan transaksi jual beli dengan demikian tanah pusaka ini tidak merupakan salah satu unsur yang mana ketika seseorang memiliki dusun Dati dusun pusaka maka itu dia dapat dikategorikan sebagai anak adat.

Dirinya memberikan sebuah contoh. di desa Seri, ada Dati pusaka munster yang dimiliki . garis keturunan perempuan maupun garis keturunan laki-laki. Kalau itu dati pusaka .seperti di dessa Seri dati pusaka Munster itu dinikmati atau dimiliki oleh keluarga Wattimena, marga Defretes di naku, marga Latucolam di eri, marga Mainake di amahusu, yang menjadi pertanyaanya, apakah marga-marga tersebut misalnya Defrettes di naku, Latukolam di eri, Mainake di amahusu merupakan anak adat di Negeri Urimesing kalau mereka benar -benar punya dusun dati di Serri yang merupakan Negeri Urimessing.

Selain itu, terkait dengan pernyataan saudara Bobby bahwa waas itu bukan merupakan anak adat di negeri Urimessing, saya harus mengakui bahwa marga waas itu, berasal dari negeri Huttumuri, kita tau sekarang yang menjadi raja negeri Hutumuri bermarga Waas dan itu merupakan fakta sejarah dan fakta adat nah saya sebagai marga waas juga tidak pernah menyatakan bahwa marga waas itu adalah marga adat tetapi yang perlu dicatat bahwa saya sebagai warga Waas, kenapa saya diusulkan untuk ada sebagai anggota Saniri Negeri perwakilan itu dari Soa kapak karena marga Waas merupakan salah satu anak Soa dari soa kapa di siwang. saya sebagai marga Waas tentunya memiliki keturunan dan darah Wattimena. papa saya itu adalah marga Wattiemna. sehingga, saya baru terhitung satu generasi dari papa saya. itu bermarga Wattimena dan di arkenkan ke Wass sehingga saya menggunakan marga Wass .orang tua saya moyangnya itu adalah Sadrak Wattimena dan juga Estefanus Wattimena. jadi, didalam garis keturunan saya. saya ada dua moyang di orang tua saya sehingga dari situlah kenapa saya bisa di duduk sebagai ketua Saniri Negeri Urimessing terlepas daripada itu saya tidak punya kepentingan apapun dengan marga Watti mena, maupun marga yang lain. yang saya tekankan di sini adalah tanggung jawab saya sebagai ketua Saniri adalah untuk melihat dan menata terkait dengan persoalan-persoalan adat di Negeri Urimessing.

Pernyataan bahwa adanya penyerahan di tahun 1915 yang dilakukan di batu tewung yang menjadi pertanyaan saya adalah batu tewungnya namanya apa .karena penyerahan harusnya di batu baileo bukan di batu tewung ,karena batu tewung adalah bagian dari pada mata rumah atau marga atau Soa. sedangkan penyerahan secara utuh dari Saniri besar itu harus dilaksanakan dan dilakukan di depan batu, kalaupun memang kita melihat bahwa proses kemarin yang dilaksanakan di musyawarah itu bahwa terkait dengan proses tempat, bagi saya itu juga merupakan kantor Negeri dan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tempat di mana musyawarah itu dilakukan ya Jadi tidak ada menjadi persoalan bagi saya terkait dengan hal itu .karena memang salah satu yang menjadi hal di sini bahwa kita sementara melakukan banyak hal terkait dengan pranata adat di negeri Urimessing.

Ia menekankan bahwa,kalau memang mereka adalah anak adat .marilah Saya mengundang mereka untuk kita duduk adat .nanti kita duduk adat di batu baileo dan bila perlu kita makan tanah untuk bagaimana kita melihat siapa yang anak adat dan siapa yang bukan itu. yang mesti dilakukan untuk kalau yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah anak ada di negeri adat, “tutupnya. (*