MALUKUBISA.COM, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Buru Nawawi Ibrahim Tinggapy, mewakili Pj. Bupati membuka acara rapat koordinasi dan pembahasan pengawasan orang asing Kabupaten Buru dan kecamatan Se-kabupaten Buru.
Tinggapy didampingi, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Jayanta Surbakti
Dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah
Berlansung di Hotel Grand Sarah, rabu, 25/9/2024
Rapat koordinasi dan pembahasan pengawasan orang asing, dengan
Thema sinergitas dan kolaborasi dalam rangka peningkatan pengawasan orang asing di Kabupaten Buru, peserta terdiri dari 49 orang. 10 orang dari instansi, 39 orang dari kecamatan, Polsek, dan Koramil.
Dalam sambutannya Tinggapi mengatakan, memasuki revolusi industri, kita tidak bisa menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia, hanya karena ketakutan kita pada dampak – dampak negatif yang mungkin timbul dan mengorbankan tujuan utama dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur dan perekonomian Bangsa.
Pengawasan orang asing ini dilaksanakan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim pengawasan orang asing (Tim Pora)
Pada kesempatan itu, Tinggapy mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi kelas 1 Ambon melaksanakan tugasnya dalam mengawasi orang asing
” Saya mengapresiasi setinggi – tingginya kepada semua pihak yang pada hari ini telah berkomitmen bahu – membahu bersama dengan kantor Imigrasi kelas 1 TPI Ambon dalam melaksanakan pengawasan orang asing” kata Tinggapi
Tinggapy juga meyakini sinergitas anggota yang diperlukan merupakan kerja nyata yang terkoordinir
” Saya yakin dan percaya, sinergitas seluruh anggota yang kita perlukan ini adalah kerja nyata yang terkoordinir dari semua pihak dengan perannya pada bidangnya masing-masing ”
Hal itu lanjutnya, untuk mengurangi akses negatif yang mungkin timbul dan terjadi seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai dengan indiologi Indonesia,
Tindak kejahatan transnasional misalnya, dan berbagai hal lainnya termasuk juga jumlah pencari suaka dan tingkat kerawanan lainnya. dari segi pariwisata, keluarga dan repatriasi ex crew, penyalahgunaan izin tinggal baik profesi maupun ex kelompok separatis yang memungkinkan berada di Kabupaten Buru
Mengantisipasi hal – hal negatif yang terjadi, Tinggapy mengajak semua komponen masyarakat Untuk meningkatkan penegakan hukum dibidang keimigrasian. Dia menilai, baik tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing sangat tergantung oleh seluruh pihak sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing instansi .
Sebelum mengakhiri sabutannya, Tinggapi menyampaikan permintaan, memberikan rekomendasi khusus untuk pembentukan kantor keimigrasian di kabupaten Buru, atau paling tidak, perwakilan. Tinggapi mengusulkan hal ini dengan tujuan agar semua kumulatif kegiatan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing yang masuk di Kabupaten Buru bisa terdata secara administrasi pada saat momen-momen tertentu, dan bukan saja pada komen – momen strategis.
” Kita mau melaporkan secara sinergitas kaitanya dengan keberadaan orang asing, kita wajib memberikan pelayanan terbaik ” pinta Tinggapy
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Jayanta Surbakti mengatakan,
Dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di Indonesia terhadap warga Negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia dan kebijakan pemerintah, bebas visa kunjungan ke Indonesia, tidak menutup kemungkinan akan mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan Nasional.
Dari regulasi dan kebijakan pemerintah itu,
Surbakti mengingatkan kepada kita tentang pentingnya kewaspadaan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing.
Dia katakan, pengawasan bersama dalam menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia ini perlu adanya sinergitas antara instansi pemerintahan, kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.
Disisi lain, sambung Surbakti, investasi asing telah menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia sesuai arahan presiden RI, kita harus memberikan segala kemudahan investasi yang akan masuk ke Indonesia, tidak boleh dipersulit, baik dipusat maupun di daerah.
Sejalan dengan hal tersebut lanjut Surbakti, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat jenderal Imigrasi terus berupaya
memberikan kemudahan bagi orang asing yang akan masuk dan menetap di Indonesia.
Pada 10 September tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Direktur Jenderal imigrasi nomor IMI.1- TI.03.03 tentang publikasi domain devisa.Imigrasi.go.id merupakan layanan yang memudahkan orang asing dalam mengurus visa Indonesia dan izin tinggal keimigrasian seperti permohonan visa baru, perpanjangan izin tinggal keimigrasian maupun pengurusan dokumen ke imigrasian bagi orang asing lainnya
Tantangan yang kita hadapi saat ini, lanjutnya, semakin berat menghadapi revolusi industri, menghadapi Era disrupsi yang kita juga sudah tahu.
” Tetap teruskan, kuatkan kerjasama dan koordinasi, tugas yang kita emban untuk menjaga kedaulatan negara. Kedaulatan negara berada di pundak saudara, saya yakin dan percaya saudara dapat bertugas dengan baik” pesan Surbakti dihadapan peserta.
Surbakti menyimpulkan beberapa poin penting kaitannya dengan pengawasan orang asing ini diantaranya, Perlu koordinasi dan kolaborasi antara tim pora Kabupaten buru ;
Konsentrasi terhadap sisa residu ex PT. Pusaka Bonjina resorced yakni ex anak asing yang tolak tinggal dan kawin terkait dengan status kewarganegaraan mereka yang sementara ini dalam proses naturalisme kolaborasi terkait status anak;
Melakukan pengawasan orang asing yang masuk di Kabupaten Buru dengan melakukan pemeriksaan 1 kali pada saat masuk dan keluar.
Saat memberikan keterangan kepada Wartawan, Surbakti mengatakan,
Rapat koordinasi dihadiri unsur TNI, Polri, Kesbangpol untuk memastikan keberadaan orang asing di Kabupaten Buru ini tidak melakukan pelanggaran.
Disisi lain juga kita melihat kehadiran orang asing di Namlea ini Memberikan manfaat seperti wisatawan, ” Jika ada yang melakukan pelanggaran, kita meminta dari teman-teman tim Pora dan instansi terkait untuk menyampaikan kepada kami ” tuturnya.
Dia menyebutkan, keberadaan orang asing di Maluku sudah sekitar 100 orang, terbanyak di Kota Ambon, untuk Kabupaten buru berjumlah 3 orang
Sementara itu, Surbakti menyebutkan, yang bertanggung jawab dalam pengawasan orang asing di Kabupaten adalah kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Ambon sekaligus sebagai ketua pengawasan orang asing di Kabupaten Buru. (LM*l