Ari Djerfatin Praperadilankan Polres Kepulauan Aru

Ari Djerfatin Praperadilankan Polres Kepulauan Aru

Malukubisa.com, Kepulauan Aru – Advokat Ari Djerfatin bersama rekannya Irawati Siahaan praperadilankan penyidik satresnarkoba polres kepulauan aru terkait tindakan penangkapan, penetapan dan penyitaan terhadap tersangka inisial SA atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Praperadilan dilakukan sebagai langka hukum mengenai hak SA yang merupakan klien dari Ari Djerfatin dan Irawati Siahaan atas ditetapkannya sebagai tersangka pada tanggal 28 februari 2024 lalu.

Ari Djerfatin mengatakan penyidik satresnarkoba polres kepulauan aru menetapkan kliennya sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika terkesan di paksakan dan mengabaikan prosedur hukum.

“Penyidik satresnarkoba polres kepulauan aru tetapkan SA sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika, terkesan di paksakan dan abaikan prosedur hukum,” Jelas Ari, Kamis (21/03/2024).

Menurutnya, Bukti permulaan serta administrasi penyidikan tidak lengkap pada saat dilakukan penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka.

“Bukti awal serta administrasi penyidikan saja tidak lengkap pada saat di lakukan proses penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka,” bebernya.

Dijelaskan, Langka hukum ini dilakukan agar menjadi atensi publik dengan harapan biar semua pihak lebih serius dan teliti dalam menjalankan tanggung jawab sebagai aparatur penegak hukum dalam hal ini penyidik satresnarkoba polres kepulauan aru.

Ia berharap, Praperadilan yang akan dilaksanakan pada hari senin 25 maret 2024 mendatang, nantinya dapat diterima sebagai langka tepat yang ditempuh tersangka atau pemohon sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Pelaksanaan praperadilan pada senin tanggal 25 maret 2024 mendatang nantinya bisa di terima sebagai langka tepat yang di tempuh oleh tersangka seperti di atur dalam KUHAP,” Ungkapnya.

Selanjutnya, Para pihak pemohon maupun termohon bisa kooperatif dalam proses praperadilan. karena itu, serahkan semua proses awal hingga akhir pada hakim pengadilan negeri (PN) Dobo untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi pemohon.

“Pemohon maupun termohon tetap bisa kooperatif saat proses praperadilan, Olehnya itu serahkan semua pada hakim PN Dobo untuk memberi putusan yang benar-benar adil bagi pemohon,” Tambahnya.

Dengan begitu, Putusan pengadilan akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak termasuk penyidik satresnarkoba polres kepulauan aru agar tidak sewenang-wenang dalam menangkap, menetapkan dan menahan seseorang yang di duga melakukan pelanggaran hukum.

“Putusan pengadilan akan menjadi pembelajaran terhadap semua pihak termasuk penyidik satresnarkoba agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam hal menangkap, menetapkan dan menahan orang yang masih terduga melakukan pelanggaran hukum,” Ujarnya. (Al)