Ahli Waris Kader Banapon Pasang Plang Putusan Mahkamah Agung

Ahli Waris Kader Banapon Pasang Plang Putusan Mahkamah Agung

MALUKUBISA.COM, Guna penegasan kepemilikan atas tanah, Ahli waris Kadir Banapon Wamnebo lakukan aktifitas pemasangan plang di areal dusun ketel Walsu’ut Pemasangan plang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2503/KPdt/26.92023

Plang ini dipasang pada 2 titik, yakni komplek Dusun BTN Dermaga depan jalan lintas menuju unit dan pertigaan jalan menuju Desa Lala dan BTN Dermaga Lokasi Dusun Tatango Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru
berlansung rabu, 16/5/2024

Menurut Banapon, hingga putusan Mahkamah Agung diterbitkan, masalah ini telah melewati tahapan proses, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Dikatakan pula, lahan ini belum pernah ada sengketa dengan orang lain, tapi lahan ini ada pihak lain yang membuat sengketa.

” saya berbicara menyangkut lahan, saya punya bukti berupa surat.” Jelasnya kepada wartawan usai pemasangan papan plang

Banapon tambahkan, bagi pihak-pihak tertentu yang merasa tidak puas dengan hasil putusan Mahkamah Agung ini, di persilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. (*