MALUKUBISA.COM, Kasus tertembaknya almarhum Mohamad Temarwut di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, hingga saat ini masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian Daerah Maluku.
Polda Maluku mengaku penanganan kasus itu terkendala karena beberapa faktor, antara lain hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan uji sampel barang bukti di Laboratorium Forensik (labfor) Mabes Polri, berbeda dengan keterangan awal para saksi.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, menanggapi pernyataan pengacara korban yang mengatakan kalau pihaknya tidak serius menangani kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti di TKP oleh tim labfor Mabes Polri, Ohoirat mengaku terdapat kesesuaian maupun ketidaksesuaian yang perlu diklarivikasi kembali oleh para saksi.
“Berita acara hasil pemeriksaan sudah diserahkan oleh tim Labfor dan penyerahan itu ikut disaksikan oleh Komnas HAM di Polda Maluku. Ada barang bukti yang cocok namun ada juga beberapa yang tidak cocok, diantaranya bercak darah,” kata Ohoirat di Ambon Selasa (23/5/2023).
Ohoirat menjelaskan, yang paling krusial adalah bercak merah yang ditemukan di TKP. Berdasarkan pengakuan para saksi bahwa itu merupakan darah korban. Ternyata berdasarkan uji forensik bercak warna merah tersebut bukan darah korban, bahkan juga bukan darah manusia ataupun hewan.
“Jadi ternyata dari hasil pemeriksaan laboratorium itu bahwa bercak merah yang dimaksudkan itu bukan merupakan darah manusia maupun darah hewan, sehingga patut diduga bahwa korban tidak jatuh di tempat itu tetapi jatuh di tempat lain,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Ohoirat, saat dilakukan pertemuan dengan Komnas HAM pada Rabu (29/3/2023), Komnas HAM menyampaikan bahwa mereka sudah meninjau TKP penembakan dan melakukan klarifikasi dengan dokter forensik yang mengotopsi korban. Hasil klarifikasi diketahui bahwa titik masuknya anak peluru di tubuh korban lebih rendah dari titik keluarnya. Atau dapat disimpulkan bahwa pelaku penembakan posisinya lebih rendah dari posisi korban. Hal tersebut berbanding terbalik dengan hasil olah TKP. Dimana posisi korban tertembak dan jatuh justru berada di bawah jalan, sementara arah datangnya aparat lebih tinggi. Sehingga apabila tembakan tersebut berasal dari tembakan aparat maka seharusnya titik masuk peluru lebih tinggi dari titik keluarnya peluru di tubuh korban.
Ohoirat mengungkapkan untuk mengklarifikasi kembali hasil pemeriksaan labfor Mabes Polri, temuan Komnas HAM dengan para saksi di TKP, maka Polda Maluku sudah berulangkali mengundang keluarga korban yang juga merupakan saksi mata di TKP. Namun hingga kini para saksi tidak mau datang. Penyidik juga sudah berupaya dengan meminta bantu Komnas HAM agar menghadirkan para saksi untuk diambil keterangan, termasuk di tempat netral seperti di kantor Komnas HAM, tapi para saksi juga tidak datang. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Penasehat Hukum agar menghadirkan para saksi untuk diambil keterangan di tempat yang netral, namun mereka juga tidak datang.
“Sehingga kami khawatir ada indikasi rekayasa kasus dan kesaksian yang tidak benar,” kata Ohoirat menduga.
Untuk diketahui, almarhum Mohamad Temarwut, tertembak orang tak dikenal di negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (27/2/2023).
Perlu diketahui bahwa Polda Maluku sejak awal menangani kasus ini secara profesional, terbuka dan terang benderang. Polda Maluku juga telah melakukan expose kasus ini dengan Komnas HAM sebanyak dua kali, termasuk satu kali melibatkan labfor Polri untuk penyelidikan secara ilmiah, sehingga kasus ini terungkap secara terang benderang siapa pelakunya untuk diminta pertanggung jawaban di depan hukum.
Polda Maluku meminta agar penasehat hukum agar jangan hanya menuntut Polri untuk mengungkap kasus tersebut. Namun ketika giliran diminta melakukan tugasnya mendampingi para saksi untuk diambil keterangan, juga tidak bisa sampai saat ini.
“Kami meminta penasehat hukum agar berhati-hati dalam menyampaikan statemen yang justru dapat berpotensi memperkeruh situasi di lapangan,” pinta Ohoirat.
Seharusnya, penasehat hukum bisa bersama Polda Maluku dan membantu mengungkap kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan apa yang pernah disampaikan penasehat hukum di depan Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk bisa menghadapkan para saksi sehingga dapat diklarifikasi kembali sesuai hasil olah TKP dan bukti ilmiah Laboratorium Forensik Polri. “Tapi nyatanya sampai saat ini pengacara tidak bisa juga menghadirkan saksi-saksi tersebut, bahkan dengan berbagai alasan menghindari pemanggilan saksi oleh penyidik. Yang terjadi malah pengacara ini menuntut-nuntut dan mengeluarkan statemen yang tidak berdasar fakta di lapangan baik terhadap Polda Maluku maupun kepada Komnas HAM,” katanya.
Polda Maluku menghimbau semua masyarakat termasuk warga masyarakat Wakal dan Hitu agar menjaga situasi dan kondisi yang sudah semakin kondusif.
“Jangan memberikan stetmen yang memanas-manasi tapi sebaliknya mari kita bersama mengungkap kasus ini secara terang benderang,” pintanya. (*