MALUKUBISA.COM, AMBON,- Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dengan resmi melantik R. Affandy Hassannusi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tual di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Jumat (19/07/2024)
Pelantikan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri,Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3 -1430 2024 tanggal 16 Juli 2024,tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Walikota Tual.
Dimana Renuat mengundurkan diri sebagai Pj Wali Kota Tual untuk mengikuti Pilkada serentak Kota Tual 27 November mendatang.
Sadali Ie dalam sambutannya mengatakan terlaksananya pelantikan R. Affandy Hassannusi sebagai Pj Wali Kota Tual, merupakan implikasi dari majunya Ahmad Renuat dalam Pilkada serentak 2024
Sehingga,sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota,dengan demikian yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari Pj Wali Kota.
Sadali tak lupa menekankan Affandy Hassannusi akan pentinngya peran dan tugas dalam perhelatan pilkada yang sudah di depan mata dengan memberikan dukungan kepada KPU, Bawaslu dan pihak keamanan,termasuk netralitas ASN.
Kata dia, Pj Wali Kota yang baru harus melaporkan kinerja setiap 3 bulan kepada Mendagri maupun Gubernur dan juga memastikan agar arahan Presiden tentang penanganan inflasi, stunting, angka kemiskinan ekstrem, belanja APBD, pencegahan TBC dan pelaksanaan vaksinasi polio, serta menjaga Kamtibmas menuju Pilkada serentak, harus mendapat prioritas dalam kerja prioritas.
Dalam momentum itu pun dilaksanakan pelantikan Rahmi Meutia Hassannusi sebagai Penjabat Ketua PKK Kota Tual, menggantikan Maimuna Renwarin. (*