MALUKUBISA.COM, Guna penegasan kepemilikan atas tanah, Ahli waris Kadir Banapon Wamnebo lakukan aktifitas pemasangan plang di areal dusun ketel Walsu’ut Pemasangan plang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2503/KPdt/26.92023
Plang ini dipasang pada 2 titik, yakni komplek Dusun BTN Dermaga depan jalan lintas menuju unit dan pertigaan jalan menuju Desa Lala dan BTN Dermaga Lokasi Dusun Tatango Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru
berlansung rabu, 16/5/2024
Menurut Banapon, hingga putusan Mahkamah Agung diterbitkan, masalah ini telah melewati tahapan proses, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Dikatakan pula, lahan ini belum pernah ada sengketa dengan orang lain, tapi lahan ini ada pihak lain yang membuat sengketa.
” saya berbicara menyangkut lahan, saya punya bukti berupa surat.” Jelasnya kepada wartawan usai pemasangan papan plang
Banapon tambahkan, bagi pihak-pihak tertentu yang merasa tidak puas dengan hasil putusan Mahkamah Agung ini, di persilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. (*