Rekapitulasi Suara Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Terhambat Skorsing

Rekapitulasi Suara Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Terhambat Skorsing

MALUKUBISA.COM, Hari pertama Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Buru mengalami beberapa kali skorsing hingga rekapitulasi yang di jadwalkan dimulai pada Rabu, 28/2/2024 di undur pada hari Kamis, 29/2/2024.

Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten ini dibuka oleh Ketua KPU Buru Munir Soamole, SH dihadiri oleh Bupati Buru Kapolres beserta jajarannya, Dandim 1506 Namlea, berlangsung pukul 11.00 WIT, di aula KPU Kabupaten Buru Rabu, 28/2/2024.

Diawal sambutannya, Ketua KPU membacakan amanat Undang – Undang dan Peraturan KPU berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

“Sesuai amanat Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta diatur secara spesifik dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 sebagaimana tindaklanjut dari Pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 beberapa waktu lalu secara umum, bebas, rahasia jujur dan adil,” Kata Ketua KPU Buru

Terlepas dari pembacaan amanat Undang – Undang tersebut, ketua KPU melanjutkan sambutannya, kemudian telah dilakukan rapat pleno ditingkat Kecamatan pada 10 Kecamatan dikabupaten Buru.

“Berdasarkan itu maka pada hari ini sesuai amanat KPU Nomor 5 tahun 2024 pasal 47 Komisi Pemilihan Umum melaksakan kegiatan rapat pleno,” tutupnya.

Rapat Pleno dihari pertama ini di awali dengan Kecamatan Waelata,Namun sebelum rekapitulasi dilanjutkan, pihak KPU memutuskan untuk acara diskorsing hingga pukul 14.00.

Setelah pukul 14.00 skorsingpun dinyatakan dibuka, ketua Devisi Hukum langsung membacakan tata tertib. Ada 17 tata tertib yang harus ditaati oleh Saksi Partai, dan semua unsur terkait, namun setelah akan dimulai dilakukan Perhitungan suara, lagi – lagi ada gangguan aplikasi Sirekap, Tabulasi yang akan menampilkan sorotan Perolehan suara dari Capres, DPD, DPR – RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten untuk Kecamatan Waelata tidak dapat diakses, (tidak terbaca) pihak operator KPU berusaha untuk menormalkan dengan memakan waktu kurang lebih 30 menit namun tak bisa juga. Melihat keadaan demikian, Komisionir KPU Faisal Amin meminta tanggapan peserta yang hadir, akhirnya ditempuh kesepakatan untuk diskorsing hingga aplikasi berfungsi Kembali

Akhirnya skorsingpun dilakukan hingga pukul 16.30. Namun setelah skorsing dicabut, dan belum dilakukan rekapitulasi. Ketetapan skorsing kembali terjadi hingga Kamis, 29/2 pukul 10. 00 Wit

Pantauan media ini hari Kamis, Rapat Rekapitulasi perhitungan suara baru mulai pukul 15.30 dengan rekapitulasi penghitungan suara dimulai dari Suara Presiden. (LM)