Kanwil Kemenkumham Maluku Sosialisasikan Pidana Alternatif

Kanwil Kemenkumham Maluku Sosialisasikan Pidana Alternatif

Malukubisa.com, Kanwil Kemenkumham Maluku menyelenggarakan Sosialisasi Pidana Alternatif di Hotel Elizabeth.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak,Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,Pujo Harinto mengatakan pelaksanaan KUHP yang mencakup pidana alternatif menunjukkan perubahan signifikan dalam pendekatan terhadap penanganan kejahatan.

Dikatakan konsep ini mengarah pada ide bahwa tidak semua perkara kejahatan harus berujung pada hukuman penjara di lapas.justru sebaliknya,pendekatan ini mendorong penggunaan sanksi alternatif yang lebih sesuai dengan konteks kasus dan kebutuhan individu yang terlibat. Senin, 19/02/2024.

“Bagaimana kita bisa mempersiapkan di 2026 pelaksanaan KUHP baru yaitu pidana alternatif. Jadi tidak semua pidana/perkara kejahatan itu harus berakhir di lapas. Ketika korban sudah diganti rugi, sudah ada mediasi dan setuju, kenapa harus masuk penjara,” katanya.

Sanksi alternatif yang disampaikan Harinto, mencakup berbagai bentuk seperti rehabilitasi, bimbingan, pengawasan komunitas, kerja sosial atau program pemulihan lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan solusi yang tidak hanya memperbaiki perilaku pelaku kejahatan tetapi juga mengurangi risiko kejahatan berulang.

Menurutnya terkait perkara-perkara yang bisa didamaikan keluarga korban sudah menerima, sudah dilakukan upaya mediasi. Ya harus ada alternatif lain yang bukan penjara, seperti pidana dengan syarat pidana kerja sosial,dan pidana pengawasan.

Oleh karena itu,pelaksanaan KUHP yang mencakup pidana alternatif bisa diwujudkan,Harinto berujar,harus ada kerjasama dengan pemerintah daerah agar dapat bekerja sama dengan lembaga non-pemerintah atau organisasi sosial untuk melaksanakan program-program pidana alternatif.

Lanjutanya ini bisa meliputi program kerja sosial, pendidikan, pelatihan keterampilan atau program rehabilitasi lainnya.

Kemudian,menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam pelaksanaan pidana alternatif, juga sangat penting. Namun SOP ini harus mencakup proses pemilihan pelanggar, jenis kegiatan sosial atau rehabilitasi yang tersedia dan mekanisme pengawasan.

“Nah nanti bagaimana implementasinya bekerja sama dengan pemerintah daerah berupaya kerja sosial ini dilaksanakan. bagaimana pengawasan itu bisa
dilaksanakan. Jadi semua dengan SOP-nya dan tidak harus penjara,” pungkasnya.

Pelaksanaan KUHP pidana alternatif, kata Harinto,memiliki beberapa dampak penting yang dapat mempengaruhi sistem peradilan pidana dan masyarakat secara keseluruhan seperti pengurangan kepadatan di Lapas.

Terakhir, Harinto menegaskan, melibatkan tokoh agama untuk memberikan bimbingan rohani kepada individu yang mengalami masalah mental merupakan langkah baik dalam implementasi program pidana alternatif dimaksud. Tokoh agama dapat memberikan dukungan panduan moral gereja, masjid, kuil atau tempat ibadah lainnya, sesuai dengan agama yang dianut oleh individu tersebut. (*