MALUKUBISA.COM, Pada hari Senin, 19 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di Pengadilan Tipikor Ambon telah dilaksanakan sidang dengan agenda putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022 atas nama Terdakwa Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin. Perkara tersebut adalah perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Harris Tewa, SH, MH dengan anggota Lutfi Alzagladi, SH dan Agus Hairullah, SH
Adapun amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa masing-masing sebagai berikut :
1. Terdakwa Askam Tuasikal, Pidana pokok berupa Penjara selama 5 Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- Subsider 3 bulan kurungan dan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti sebesar
Rp.1. 823.914.179,94, Subsider 1 Tahun Pidana Penjara.
2. Terdakwa Oktovianus Noya, pidana pokok berupa Penjara selama 4 Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp.300.000.000,- Subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 589.380.000,- Subsider 1 Tahun Pidana Penjara.
3. Munnaidi Yasin Pidana Pokok berupa Penjara selama 5 Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000.- Subsider 3 bulan kurungan. Ditambah Pidana Tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 1.565.000.000,- Subsider 1 Tahun Pidana Penjara.
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum JUNITA SAHETAPY, SH, MH (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan pikir-pikir. Demikian juga ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*