TERDAKWA PERKARA DANA BOS DINAS PENDIDIKAN MALTENG DITUNTUT 4 TAHUN PENJARA

TERDAKWA PERKARA DANA BOS DINAS PENDIDIKAN MALTENG DITUNTUT 4 TAHUN PENJARA

MALUKUBISA.COM, Pada hari ini Rabu, 31 Januari 2024, Telah berlangsung sidang Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 dengan Terdakwa a.n. FRITZS LUCAS SOPACUA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Agenda sidang pada persidangan ke delapan ini yakni Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Junita Sahetapy, SH. MH.

Terdakwa Fritsz Lucas Sopacua dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 07 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pledooi oleh Penasihat Hukum terdakwa. (*)