MALUKUBISA.COM, Dobo (Kepulauan Aru), –
Pasca ditetapkan/ditahan serta penyerahan tersangka lima komisioner KPU Aru dan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ke PN Ambon, kini KPU provinsi Maluku resmi ambil alih tugas KPU Aru.
Pengambilan tugas KPU Aru oleh KPU provinsi Maluku berdasarkan surat KPU RI Nomor : 83 tahun 2024 tentang pengambil alih tugas wewenang kewajiban KPU Kabupaten Kepulauan Aru oleh KPU provinsi Maluku yang sebelumnya telah dikeluarkan surat KPU RI Nomor : 82 tahun 2024 tentang penonaktifan sementara ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru periode 2019-2024 melalui rapat pleno KPU RI.
Hal tersebut disampaikan ketua KPU provinsi Maluku, Samsul Rifan Kubangun di dampingi Engelbertus Dumatubun dan plt. Sekretaris KPU Aru, Paulina Talutu, Jumat (26/1) di ruang media center KPU Aru.
Dikatakan, seluruh tahapan pemilu pasca kelima komisioner KPU Aru di tahan, maka proses pentahapan pemilu di Kepulauan Aru telah di jalankan dan dilaksanakan oleh KPU provinsi Maluku.
“Jadi, tidak ada satupun tahapan yang tidak jalan, semuanya jalan sesuai dengan jadwal tahapan,” tandasnya.
Kubangun mengatakan, KPU Provinsi telah mengambil langkah-langkah menyangkut dengan surat tersebut salah satunya adalah melakukan rapat koordinasi bagaimana tahapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru itu bisa jalan sesuai dengan tahapan yang kita lakukan salah satunya tadi kita telah melaksanakan rapat koordinasi dengan peserta pemilu menyangkut dengan jadwal kampanye rapat umum.
Selain itu, lanjut Kubangun, KPU Provinsi Maluku juga ttelah melakukan sidak untuk mengecek kesiapan logistik, evaluasi terkait dengan pendistribusian logistik pada 333 TPS yang tersebar di 10 Kecamatan
“Kita juga telah melaksanakan TOT kepada PPK yang kemudian melaksanakan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang kita lakukan secara teknis oleh teman-teman
Selain itu, kami juga telah melaksanakan pelantikan bagi 2331 anggota KPPS pada 333 TPS ” Pungkas Kubangun. (*).