MALUKUBISA.COM, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang dipimpin Fauzan Arif Nasution, S.H (Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru) bersama Jaksa Fungsional Nicholas A.L. Simanjuntak, S.H, pada hari Rabu (17/01/2024) menerima penyerahan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Resort Kepulauan Aru perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk berkas perkara atas nama terdakwa 5 (lima) orang komisioner KPUD Kepulauan Aru periode 2019-2024 masing-masing “MD” (Ketua KPUD) dan “KR”, “AK”, “TJ”, “YS” (anggota KPUD).
Setelah menerima Penyerahan Tahap II dari Penyidik Polres Kepulauan Aru, maka kelima terdakwa langsung ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Rutan selama 20 (dua puluh hari) terhitung hari Rabu, 17 Januari 2024.
PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Latuconsina, S.H.,M.H saat diwawancarai menyampaikan “hari ini Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menahan 5 (lima) orang Terdakwa yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan, Adapun alasan para terdakwa ditahan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif objektif yang diatur pada KUHAP”.
Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa “MD”, “KR”, “AK” dan “YS” ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Terdakwa “TJ” ditahan di Lapas Perempuan III Ambon, yang mana masing – masing terdakwa ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan segera melimpahkan perkara kelima terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (*