MALUKUBISA.COM, Gubernur Maluku Murad Ismail resmi melantik Asisten III Setda Maluku Pieterson Rangkoratat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) periode tahun 2023-2024 pada hari ini Senin 27/11/2023 Berlangsung di lantai 7 kantor Gubernur Maluku.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 100. 2.1.3-6166 tahun 2023 tanggal 17 November 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Setelah pembacaan SK Mendagri setelah itu dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pelantikan oleh Gubernur dan Penjabat Bupati serta penandatangan pakta integritas oleh Penjabat Bupati.
Yang dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Barnabas Orno, Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Sadali le, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutan menyatakan bahwa keputusan pemerintah pusat atas pemberhentian Bupati KKT sebagai Bupati merupakan hal yang biasa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
”Salah satu tugas penting Penjabat Bupati sebagaimana disebutkan dalam SK Mendagri adalah memfasilitasi dan mensukseskan agenda nasional serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab KKT,”ucapnya.
Murad memastikan agar dirinya terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja (Penjabat Bupati) berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang diwajibkan setiap tiga bulan sekali.
Gubernur juga minta Penjabat Bupati KKT untuk menjaga situasi keamanan di wilayahnya, dan melakukan koordinasi dengan Forkopimda, DPRD, instansi vertikal, TNI/Polri, tokoh agama dan elemen masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tak hanya pelantikan Penjabat Bupati, ada juga Ketua TP-PKK Provinsi Maluku Widya Murad Ismail turut melantik Penjabat Ketua TP-PKK Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ny. Rangkoratat. (PE)