PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 TERBIT. INI SEBUAH TEROBOSAN BARU NAKERTRANS MALUKU

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 TERBIT. INI SEBUAH TEROBOSAN BARU NAKERTRANS MALUKU

MALUKUBISA.COM, Terkait dengan Penetapan Upah Minimun Provinsi Maluku Tahun 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Ir. Rizal Latuconsina, SH., M.Si dalam rilisnya yang diterima media ini. Jumat (24/11/2023) mengatakan ada point-point penting yang terdiri dari. 1. Dewan Pengupahan Provinsi Maluku telah melakukan rapat pembahasan penyesuaian nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tanggal 17 November 2023, dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2 Perhitungan penyesuaian kenaikan Upah Minimum Provinsi Maluku Tahun 2023 mempergunakan beberapa variabel perhitungan yaitu : Pertumbuhan Ekonomi Provinsi sebesar 6,34%; Inflasi Provinsi sebesar 3,29%; dan Nilai Alfa sebesar 0,25%.

3 Variabel Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap nilai pertumbuhan ekonomi provinsi tahun 2023.

4. Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi tersebut telah disepakati nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi Maluku tahun 2024 sebesar 4,88% dari nilai upah minimum tahun sebelumnya yaitu Rp. 2.812,827,66 (dua juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma enam puluh enam Rupiah) atau naik Rp. 137.125, 35 (seratus tiga puluh tujuh ribu, seratus dua puluh lima koma tiga puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 2.949,953 (dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tiga Rupiah).

5. Selanjutnya Dewan Pengupahan Provinsi Maluku telah merekomendasikan nilai tersebut kepada Bapak Gubernur Maluku untuk ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Gubernur Maluku.

6. Bapak Gubernur Maluku telah merespon rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Maluku dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2271 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 sebesar Rp.2.949,953 (dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tiga Rupiah) sesuai dengan rekomendasi hasil perhitungan penyesuaian kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi Maluku Tahun 2024 dan akan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

7. Surat Keputusan Gubernur Maluku tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 21 November 2023 dan direspon dengan baik oleh Pemerintah Pusat, “tutupnya. (*