MALUKUBISA.COM, Dalam Surat Keputusan Penjabat Bupati SBB bernomor 100.3/492 yang ditujukan langsung kepada Direktur PT SIM di jalan Waihatu Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB pada tanggal 25 Oktober 2023 yang berisikan tentang pemberhentian sementara PT Spice Island di Seram Bagian Barat.
Kepala Dinas DPMPTSP Suryani Sabirin angkat suara saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya. Jumat 03 /10/2023 .
Ia mengatkan tidak ada kewenangan dari DPMPTSP Provinsi maupun kabupaten terkait perizinan perusahaan SIM ini,kita wajib melakukan pengawasan,izin yang diberikan pemerintah pusat kepada PT. SIM tidak lain izin untuk budidaya pisang abaka dan izin kawasan industri untuk pengelolaan pisang abaka.
“Apa yang terjadi di lokasi PT. SIM di SBB masalahnya tentang lokasi bukan budidaya pisang Abakanya”.
Standar perizinanan yang harus dikantongi adalah rekomendasi lokasi, yang secara teknis kewenangannya adapada Badan Pertahanan Nasional (BPN), dan juga izin kelayakan untuk usaha pertanian yang kewenangannya ada pada kementerian pertanian dan izin industri, kewenangannya ada pada kementerian perindustrian.
Dirinya Menegaskan yang menjadi akar permasalahan di lapangan adalah izin lokasi.dan BPN lah yang mengeluarkan titik kordinat itu,berarti izin yang didapatkan PT. SIM adalah sah dan legal,kenapa mengeluarkan titik koordinat yang ada lahan orang yang sudah punya sertifikat tanah lebih dahulu.
Sehingga hal inilah yang menyebabkan terjadinya persoalan di Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap PT. SIM yang bergerak di budidaya pisang abaka.
Kami berharap masalah ini harus diselesaikan dengan baik agar investor tidak merasa rugi.dan masyarakat juga tidak kehilangan pekerjaan. (PE)