MALUKUBISA.COM, Sesuai dengan harapan masyarakat negeri batumerah bahwa kalau bisa dalam waktu dekat lembaga harus berproses untuk mewujudkan raja yang defenitif. Hal ini di sampaikan langsung oleh Pemerintah Saniri Negeri saat di wawanacarai di rumahnya Di Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Selasa 17/10/2023.
Saleh Labeharia yang merupakan Saniri negeri menjelaskan dalam waktu dekat di bulan november negeri batumerah sudah harus mempunyai raja defenitif. Hal ini harus dilakukan secara cepat mengingat tahun ini adalah tahun politik yang tidak bisa kita abaikan sehingga kita harus begerak cepat dan terus berproses yang nantinya kita akan mengusulkan ke Penjabat Walikota.
Sehingga Penjabat Walikota ambon dapat melakukan proses pelantikan raja di negeri batumerah, kita akan usulkan nama-nama dan kita buat dalam berita acara untuk kita bawa ke pemerintah kota sesuai hasil musyawarah dari mata rumah parenta, bahwa siapa yang akan di tunjuk untuk menjadi seorang raja harus menggunakan mekanisme yang baru.
Karena menurutnya mekanisme yang lama itu menggunakan SK 01, kemarin itu sudah sampai di tahapan penelusuran nama padahal ada kekeliruan yang terjadi dalam proses pengusulan nama maka dari itu, sekarang kami tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
“Kami tetap tunduk pada Pemendagri maupun perda itu, jadi sandaran bagi kami untuk memutuskan mata rumah parenta yang pasti di amanatkan oleh mata rumah parenta oleh keputusan pengadilan,”jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Roni Ternate selaku Sekertaris Pemuda Batumerah ikut menyampaikan persoalan mata rumah parenta di negeri batumerah karena dirinya merasa punya tanggung jawab untuk menyampaikan proses untuk menghadirkan raja defenatif.
Terkait dengan persoalan yang terjadi di negeri batumerah dari tahun 2019. Dimana, Saniri negeri telah mengeluarkan surat putusan yang menetapkan mata rumah A yaitu mata rumah Nurlette sebagai mata rumah parenta, dari aspek hukum mata rumah Hatala merasa kepentinganya di rugikan dan mata rumah hatala mengambil upaya ke melalui rana hukum menguggat di pengadilan tata usaha negara sampai bahkan ke tingkat banding.
Gugatan yang di layangkan oleh matarumah Hatala tidak dapat diterima karena cacat formil jadi perlu dijelaskan disini di Pengadilan Tata Usaha Negara objek sengketa yang dikeluarkan oleh saniri negeri itu belum final karena masih membutuhkan persetujuan satu tingkat di atasnya dalam hal ini Pemerintah Kota bapak Penjabat Walikota Ambon, karena memang belum melakukan proses sesuai tahapan putusan pengadilan tata usaha negara N”0 makanya pemerintah kota tidak menindak lanjuti putusan itu,”terangnya.
Maka itu, Kami masyarakat batumerah khususnya saya selaku Pemuda mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Bodewin Wattimena selaku Penjabat Walikota Ambon. yang mana Bapak Bodewin Wattimena dapat mengedukasi kami, sehingga secara tidak langsung untuk memahami proses-proses atau tahapan-tahapan hukum, karena jangan kita menafsirkan semau jidat kita, tetapi marilah kita tunduk pada putusan dan setelah proses petua ini selesai sampai ke tingkat banding,”ujarnya tutup. (Tim)