Bisnis Uang Kripto Yang Berujung Pada Pasal Berlapis

Bisnis Uang Kripto Yang Berujung Pada Pasal Berlapis

MALUKUBISA.COM, Alfred adalah lelaki malang yang menderita secara fisik dan psikis. Fisiknya mengalami lebam di muka dan psikisnya mengalami traumatik karena merasa dibuntuti terus oleh pelaku penganiayaan yang menyekap dirinya sejak 21 September hingga 5 Oktober 2022 di Apartemen A, tidak jauh dari Polda Metro Jaya.

Awal kejadian dimulai dari permintaan seseorang untuk membangun sebuah instrumen keuangan digital. Setelah terjadi kesepakatan antara Alfred dengan lelaki gondrong yang menjadi kliennya, maka Alfred segera membuka sebuah akun untuk transaksi. Begitulah kondisi keseharian Alfred sebagai konsultan bisnis bagi orang yang berduit bila ingin kaya dan kaya lagi.

Namun, sayang sang klien sangat mengatur kinerja yang tengah dilakukan oleh Alfred. Hingga timbul ketidaknyamanan.

“Uang sejumlah Rp. 307.000.000 yang saya terima sebagian sudah saya bayarkan untuk menjalankan transaksi kripto money. Namun, karena klien tidak sabar dan minta dirubah, tentu tidak serta merta transaksi bisa berganti. Apalagi dana sudah saya setor via transfer. “Ungkap Alfred.

Akibat saling cekcok mempertahankan alibi masing – masing, Alfred mengalami pengeroyokan oleh sejumlah pendukung si Gondrong.

Bukan hanya Alfred yang disekap, tapi istri, kedua anaknya yang berumur 4 Tahun dan kurang dari 2 tahun, serta adik ipar Alfred dan seorang ART pun ikut disekap.

Alfred kemudian dibawa ke arah Bogor dengan tangan diborgol. Sementara yang lainnya masih disekap di Apartemen A.

Selama disekap sang istri dibully hingga ketakutan. Kemudian para penyekap memperbolehkan pulang ke rumah yang terletak di sekitar Cakung.

Tinggallah Alfred sendiri di Apartemen dengan penjagaan yang lumayan ketat. Untungnya ada kesempatan kabur saat para penjaga lengah.

Kini kasus penyekapan, penganiayaan, pengeroyokan, perampasan dan kekerasan terhadap psikis anak – anak tengah *ditangani oleh 25 orang Pengacara dr JAYAKARTA Law Firm ,LBH TEKAB OJEK ONLINE INDONESIA*

Terlihat di antara pengacara tersebut nama-nama seperti *David Kaligis.SH.MH, Ari Nurprianto.SH, Fernando.SH dan Suta Widhya.SH. Mikael.SH.Samuel.SH. Dkk*

“Kami harap kepolisian menindak tegas premanisme kekerasan dan persekusi anak dan perempuan serta menyikat oknum aparat yang menjadi beking. Kami saat Team Khusus Anti Begal (TEKAB) mengutuk keras segala tindakan premanisme,” tutup Ketua Umum Ari Nurprianto SH & Rekan*