MALUKUBISA.COM, Dobo (Kepulauan Aru),– Seorang tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial MAB di Dobo resmi mengajukan gugatan Praperadilan melawan Polres Kepulauan Aru di Pengadilan Negeri setempat.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Dobo, Sabtu (30/9/2023) permohonan Praperadilan tersebut teregister dengan nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN Dobo tertanggal 27 September 2023 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pemohon atas nama Moses Anton Beruat dan termohon atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Kepulauan Aru.
Sidang perdana Praperadilan dijadwalkan akan berlangsung pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Terkait dengan langkah hukum tersebut, Gasandi selaku Kuasa Hukum MAB membenarkan upaya pihaknya melawan Polres Aru atas penetapan status tersangka TPPO terhadap kliennya.
Ia kemudian membeberkan kronologis awal versinya awal hingga munculnya kasus ini.
“Bahwa pada tanggal 20 Juni 2023 lalu, ada kejadian di Dobo tepatnya di Karaoke Adiskal milik klien kami inisial MAB. Yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan lanjutan, klien kami sebagai tersangka. Tertulis bahwa itu merupakan kejadian tangkap tangan di salah satu kamar yang ditempati pramusaji,” beber Gasandi.
Saat itu, sekitar pukul 01. 15 Wit (dini hari) Tim Satgas TPPO Polres Aru membawa 2 orang dari TKP ke Polres Kepulauan Aru masing-masing berinisial A dan yang satunya berinisial F.
“Mereka berdua masih dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras saat itu,” ungkap PH muda asal Kepulauan Kei itu
Sementara terang Gasandi, kliennya selaku pemilik tempat usaha tersebut saat kejadian tidak berada di lokasi dan tidak mengetahui adanya kejadian dimaksud.
“Bahwa berdasarkan surat panggilan tertanggal 20 Juni 2023 yang diserahkan oleh petugas pada tanggal 21 Juni 2023 meminta para saksi untuk hadir pada tanggal 22 Juni 2023 guna memberikan keterangan sebagai saksi,” terangnya.
Lanjut Gasandi, pihaknya kemudian mendapat informasi berdasarkan surat panggilan atas nama MAB tertanggal 13 September 2023 dari Penyidik Polres Aru.
“Mereka meminta kehadiran klien kami untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi, sehingga saat itu Klien Kami hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi,” sambungnya.
Anehnya, berdasarkan informasi dari MAB kepada tim kuasa hukum, dirinya hari itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum.
“Tak berhenti sampai disitu, Penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Klien Kami di Rutan Polres Kepulauan Aru,” beber Gasandi.
Atas sejumlah klaim kejanggalan itu, upaya hukum Praperadilan kemudian dilakukan kliennya.
“Initnya, kami hanya menggunakan hak klien kami yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan untuk mengajukan Preperadilan di Pengadilan Negeri Dobo terkait dengan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan ganti rugi,” cetusnya.
“Dan langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia atas tindakan Penegak Hukum Kepolisian Kepulauan Aru dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegasnya.
Sidang perdana Praperadilan MAB versus Polres Aru dijadwalkan akan digelar pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Tak lupa, Gasandi memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada sesama aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi penegakkan hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia.
“Untuk itu, harapan kami agar sidang ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta membuahkan hasil yang sesuai dengan roh tegaknya hukum dan keadilan,” tutupnya. (*)